BASO - Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, didaulat sebagai narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) 'Arah Kompetensi Pemerintah: Penerapan dan Tantangannya di Daerah', Jum'at, 11 November 2022.
Kegiatan yang digelar di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi, Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu, turut dihadiri oleh, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi, Sekda Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, beserta seluruh Kepala BKPSDM Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat.
Dalam paparannya, Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar menjelaskan tentang makna dari kompetensi, yaitu kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh seorang ASN, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Disebutkannya, sebagai persyaratan untuk menduduki Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas (UU No. 23 Tahun 2014) adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial kultural, Kompetensi Pemerintahan. Adapun persyaratan Pengembangan Karir PNS (UU No. 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017) adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural.
Dari 4 kompentensi yang disyaratkan untuk menduduki Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi, disebutkan Wako, Kompetensi Pemerintahan menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menjawab tuntutan publik kepada Kepala Daerah.
Adapun yan dimaksud dengan Kompetensi Pemerintahan adalah, kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara professional.
Lebih jauh dijelaskan Wako Solok Zul Elfian, salah satu tantangan yang menjadi kendala di daerah dalam penerapan Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan keuangan daerah untuk melakukan pengembangan kompetensi pemerintahan ASN, sebagai contoh untuk biaya pendidikan dan pelatihan.
Pengembangan Kompetensi Pemerintahan dapat dilihat melalui Standar Kompeten jenjang jabatannya atau dapat didasarkan atas hasil rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil Uji Kompetensi Pemerintahan.
"Adapun bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan dan pelatihan, antara lain pembimbingan, pendampingan, pemagangan, konsultasi dan konseling, seminar dan lokakarya, kursus, penataran, pembelajaran elektronik dan jarak jauh, pembekalan/orientasi tugas, pendalaman tugas dan pengembangan kompetensi lainnya, " pungkasnya. (Amel)