Pimpinan DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024-2029 Disumpah

    Pimpinan DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024-2029 Disumpah

    SOLOK KOTA -  Pimpinan DPRD Kota Solok masa Jabatan 2024-2029 resmi dilantik dan disumpah dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD, pada Senin, 23 September 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok.

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Amrinof Dias Dt Ula Gadang itu, dihadiri langsung oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar beserta istri dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra beserta istri. Turut hadir Forkopimda Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, 18 Anggota DPRD Kota Solok beserta undangan lainnya.

    Berdasarkan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota. Yang memperoleh suaran dan kursi terbanyak adalah dari Partai golongan karya dengan perolehan 3 kursi untuk porsi Ketua DPRD Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua I dari Partai Nasdem 3 kursi, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang, SH, dan Wakil Ketua II dari Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi, Mira Harmadia, SS.

    Dengan telah selesainya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Solok, maka DPRD Kota Solok sudah memiliki pimpinan DPRD secara definitif, sehingga pelaksanaan tugas dan agenda kedewanan selanjutnya secara bertahap dapat segera dilaksanakan.

    Wako Solok Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru. Dikatakannya, bahwa ini adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan. Wako yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkanpara pimpinan parlemen Kota Solok itu dapat menjalankan tugas ini dengan baik demi kepentingan masyarakat.

    Sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai sebuah motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan dan harapan seluruh masyarakat.

    Keberadaan unsur pimpinan DPRD, menjadi penting dan strategis sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, unsur pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi karena sesungguhnya antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.

    “Dengan dilakukannya pengucapan sumpah/ janji pimpinan DPRD Kota Solok yang mengandung makna yuridis konstitusional ini, maka lengkap sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Hal ini menggambarkan, bahwa pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sebagai pelaksana pemerintahan daerah yang bersinergi dalam merealisasikan harapan dan aspirasi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan, " ungkap Wako

    Sebagai mitra kerja, Dia sangat mengharapkan sinergi antara Pemkot dan DPRD dapat terjalin dengan baik. Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, menciptakan inovasi dan solusi untuk permasalahan yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Wali Kota Solok Zul Elfian Umar percaya, bahwa dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas, kita dapat mencapai visi dan misi Kota Solok yang lebih baik. Mari kita bersama-sama mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    #sumpahjanjipimpinandprdkotasolok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pembekalan ABS-SBK, Wako Solok Buka Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim
    Lagi..!!!! Paslon Dhani-Suryadi Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Solok Kembali Disorot
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll